Bagaimana kami dapat membantu anda?

Hubungi kami, kami siap membantu menyelesaiakan permasalah perpajakan yang anda hadapi, kami memberikan layanan dan konsultasi yang baik dalam perpajakan.

Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangkan advance pricing agreement

Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meyakinkan para investor agar masuk ke Indonesia, salah satu caranya dengan menetapkan APA sebagai instrumen pajak guna mencegah pajak ganda.

APA merupakan kegiatan untuk mencegah double tax dan sengketa pajak yang sering terjadi setelah transaksi dilakukan. APA dilakukan dengan cara perundingan di depan melalui mutual agreement procedure (MAP) yang membahas terkait transaksi perusahaan antar negara ataupun transaksi yang terafiliasi.

Edward menambahkan, APA sudah dimulai pada 2015, namun hingga saat ini masih sedikit perusahaan yang mengajukan. Ditjen Pajak mengakui, para pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA, lantaran mereka masih wait and see apakah DJP dapat mengelola APA dengan standar internasional atau tidak.

Untuk itu Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengembangkan skema APA, melalui MAP. “Direktorat juga baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan,” jelas Edward, akhir pekan ini.

Saat ini, Ditjen Pajak masih memfokuskan pengembangan APA dengan Jepang, karena negara ini merupakan investor terbesar yang ada di Indonesia. Untuk itu perlu pembentukan kesepahaman terlebih dahulu dengan pihak jepang.

“Ini kami lagi kembangkan bersama dengan Jepang melalui banyak pertemuan, sehingga sebelum ada sengketa kita sudah ada pembicaraan dulu,” imbuh Edward.

Demi memuluskan rencana tersebut, PMK No 7 tahun 2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer (advande pricing agreement), perlu di sempurnakan.

“Sebenarnya kami mau nanti semua pihak di dalam negeri tidak melihat negatif hal ini karena disepakati di depan. Nah, ini berlaku untuk transaksi terafiliasi dan diharapkan transaksi antar negara juga banyak, sehingga banyak mengundang investor datang,” katanya.

Sumber:

– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-pajak-ganda-ditjen-pajak-kembangan-advance-pricing-agreement

error: Dilarang Pelajiat !!!!