Bagaimana kami dapat membantu anda?

Hubungi kami, kami siap membantu menyelesaiakan permasalah perpajakan yang anda hadapi, kami memberikan layanan dan konsultasi yang baik dalam perpajakan.

Dokumen transfer pricing wajib lapor ke pajak

Program amnesti pajak akan selesai pada akhir Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing.

Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Oleh karena itu, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213 pemerintah mengatur perusahaan afiliasi untuk menyampaikan transfer pricing documentation yang terdiri dari master file, local file, dan country by country report (CbCR).

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan, master file dan local file akan mulai dilaporkan pada saat Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT 2016 akhir bulan April 2017 dengan melihat jumlah peredaran bruto sepanjang tahun 2016.

Sementara, untuk dokumen lainnya yang diminta oleh otoritas pajak yaitu CbCR wajib tersedia paling lambat akhir Desember 2017 dengan melihat peredaran bruto di tahun 2016

“Kalau CbCR hanya diwajibkan untuk perusahaan grup yang diwajibkan kepada induknya. Yang mana total omzetnya itu sekurangnya lebih dari Rp 11 triliun. Jadi, di bawah itu tidak wajib,” kata John saat ditemui di Gedung Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Kamis (2/2).

Selain itu, adapun lapisan kedua yang diwajibkan atas CbCR yaitu semua perusahaan PMA yang merupakan anak usaha dari perusahaan induk di luar negeri di mana negara perusahaan induk terdaftar itu tidak mewajibkan CbCR.

“Jadi PMA-PMA yang ada di Indonesia wajib menyediakan CbCR. Ini juga berlaku buat perusahaan luar negeri yang mewajibkan CbCR tetapi tidak mempertukarkan dengan indonesia. Itu jadi wajib,” katanya.

Terpisah, Achmad Amin Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak mengatakan, bila tidak melengkapi ketiga transfer pricing documentations ini, WP dianggap tidak melengkapi SPT. Catatan saja, nantinya yang harus dikumpulkan bersama dengan SPT hanyalah ikhtisar atau surat ketersediaan dokumen dari local file dan master file.

Sementara CbCR serta dokumen dari local file dan master file disimpan oleh WP dan disediakan sewaktu-waktu diminta oleh DJP. “Ini disimpan master file dan local file, sampai dengan diminta. Jadi harus konsisten, bila tidak, dianggap SPT tidak lengkap,” ujarnya

Adapun Sekjen Kompartemen Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia Permana Adi Saputra mengatakan, sanksi dari kewajiban memenuhi transfer pricing documentation ini sebenarnya tidak ada secara langsung di PMK. Namun, di negara lain ada sanksi khusus.

“Tidak buat transfer pricing document misalnya kena US$ 1.000, di Jepang sekitar 300.000 yen. Di Indonesia tidak ada,” ucapnya

Sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/dokumen-transfer-pricing-wajib-lapor-ke-pajak

error: Dilarang Pelajiat !!!!